Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut pidana dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana dua tahun perjara.
Tuntan pidana itu diberikan kepada Chuck Putranto dengan tiga poin pertimbangan jaksa.
Ketiga poin tersebut masuk dalam kategori meringankan terdakwa dalam perintangan penyidikan.
Salah satu poin meringankan itu, yakni jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasus Sambo, Rasamala Tantang Mahfud MD Ungkap Nama Pelaku Operasi Bawah Tanah
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Jaksa Kuatkan Tuntutan ke Kuat Maruf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penguatan tersebut dibacakan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam ruang sidang, jaksa membacakan poin-poin yang menguatkan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Kuat Maruf dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim kuasa hukum telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Setelah itu, pada hari ini, Jumat (27/1/2023) jaksa menyampaikan jawaban atas pledoi terdakwa tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa pledoi dari Kuat Maruf dan kuasa hukum tidak berdasar.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapatkan bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingan," kata jaksa.
"Selain itu urain pledoi tersebut tidak memiliki alasan yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,"
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk,"
"Satu, menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf," urai jaksa dikutip dalam tayangan breakingnews Kompas Tv.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin (16/1/2023),"
"Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya," tandas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada pekan depan, Selasa (3/2/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kenaikan Pupuk Nonsubsidi Dikeluhkan Petani Kelapa Sawit Tebo
Baca juga: Adu Strategi di Final Gubernur Cup 2023 Tebo vs Merangin
Baca juga: Venna Melinda Bantah Pukuli Dirinya Sendiri Saat di KDRT Ferry Irawan: Itu Fitnah yang Sangat Kejam
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.