Pembunuhan Brigadir Yosua

Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua

IPW sempat menyebut jika internal Polri tidak ingin mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Police Watch atau IPW sempat menyebut jika internal Polri tidak ingin mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dirinya mengaku masih belum mengetahui soal adanya informasi tersebut.

Namun demikian, Dedi mengatakan, isu yang mengemuka seperti itu biasanya nanti akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Dedi mengatakan, bakal menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam. Nantinya, kata dia, apabila sudah ada informasi soal itu maka akan disampaikan.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Baca juga: Petani Sawit di Merangin Keluhkan Harga Pupuk Nonsubsidi, Tengku: Pemkab Tolong Perhatikan Kami

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebab, menurut Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal, maka mantan jenderal polisi bintang dua itu dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

“Di dalam, yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ucap Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

Tindakan tersebut dinilai telah direncanakan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarti dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Baca juga: Laut Kita Penuh Harta Karun, Kunci Jawaban SD Kelas 4 Tema 6 Halaman  167 dan 168

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Ada Diamond Kuning Gratis!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved