RR Theresia Tri Widorini Dimutasi Jaksa Agung, Kajari Merangin Kini Dijabat Tri Widodo

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Darwin
Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini saat memberi berkas Restorative Justice kepada JS, tersangka kasus penganiayaan di Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini dimutasi menjadi Kepala Kajari Semarang.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keputusan Jaksa Agung tersebut, pengganti Raden Roro Theresia Tri Widorini adalah Tri Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bengkulu Tengah.

Kasi Intelijen Kejari Merangin, Arie Pratama telah mengetahui mutasi ini.

"Iya ibu Raden Roro Theresia Tri Widorini dimutasi menjadi Kajari Semarang, penggantinya Tri Widodo yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah," kata Arie, Jumat (27/1/2023).

Arie menjelaskan, bahwa Kejari Merangin yang baru akan menjalankan tugasnya sebulan setelah Surat Keputusan Sertijab.

"Biasanya mulai masuk dinas sebulan dari sk Sertijab," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Merangin Tangani Ratusan Perkara Sepanjang 2022, Enam di Antaranya Kasus Korupsi

Baca juga: Kejari Merangin Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah

Baca juga: Kejari Merangin akan Lelang Eskavator Barang Bukti Kasus PETI

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved