Berita Merangin
Kejari Merangin akan Lelang Eskavator Barang Bukti Kasus PETI
Kejari Merangin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arie Pratama membenarkan, bahwa satu unit eskavator yang berada di depan Polres Merangin, merup
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kejari Merangin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arie Pratama membenarkan, bahwa satu unit eskavator yang berada di depan Polres Merangin, merupakan barang bukti yang akan dilelang.
Dikatakan Arie, bahwa barang bukti eskavator itu berasal dari perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan terdakwa Muhammad Ikhsan.
"Jadi pada putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi, eskavator tersebut dirampas untuk negara, yang kemudian dilelang" kata Arie, Selasa (29/11/2022).
Lanjut Arie, eskavator kuning itu memang dititipkan di Polres Merangin, karena Kejari Merangin tidak memiliki lahan.
"Barang bukti eskavator ini dalam waktu dekat akan segera dilelang, terlebih kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk proses pelelangan," lanjutnya.
Arie memperkirakan, pelelangan terhadap eskavator itu terjadi pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023.
"Yang jelas prosesnya sudah mau dilelang,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mobil Listrik Wuling Air ev Punya Baterai Tahan Air dan Api
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Kejari Sarolangun Masih Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
