Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Terdakwa OOJ Dengar Tuntutan Jaksa
Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Hanya saja, untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.
Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.
Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat
Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.