Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Terdakwa OOJ Dengar Tuntutan Jaksa

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas Tv
Ferdy Sambo dan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua pekan lalu 

3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto bakal menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Terkait agenda sidang tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat tak menyatakan harapan apapun.

Henry menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/1/2023).

Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.

Sebagai informasi, rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved