Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional, Kaburkan Fakta Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional, berusaha mengaburkan fakta hukum

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya, Rasalama Aritonang. 

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa.

"Selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU."

Sebab itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak pleidoi pihak Ferdy Sambo.

Jaksa juga meminta mantan Kadiv Propam Polri Itu divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai surat tuntutan yang telah disampaikan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," tegas jaksa.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023."

Sebelumnya dalam pleidoinya, Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan mendapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup.

Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023).

Di antaranya, Ferdy Sambo tetap mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya. (Isi lengkap pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo)

Dia juga tetap berkukuh bahwa istrinya, Putri Candrawathi, adalah korban pelecehan Brigadir J saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahui.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E

Baca juga: Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved