Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional, Kaburkan Fakta Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional, berusaha mengaburkan fakta hukum

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya, Rasalama Aritonang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional.

Hal itu diungkapkan pada pembacaan replik, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, JPU juga menyebut Arman Hanis dkk berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang, demi membela suami Putri Candrawati itu.

"Penasihat hukum terdakwa tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang," ungkap JPU.

Diungkapkan jaksa, di persidangan jelas dan nyata, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tanpa diliputi kebohongan, menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak. Di sisi lain kesaksian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan hajar.

"Richard kemudian menembak korban Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh terjatuh, lalu terdakwa Ferdy sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh, lalu menembak korban. Dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy sambo ikut menembak," tutur JPU.

Pledoi penasihat hukum yang mengacu pada keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf, ucap jaksa, tidak dapat dijadikan sebagai acuan, karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah terdapat Ferdy Sambo, yang kerap kali membuat keterangan yang tidak jujur, tujuan pengaburan peristiwa pembunuhan berencana tersebut.

Menanggapi pledoi dari penasehat hukum mengenai keterangan Richard Eliezer soal perintah Ferdy Sambo menembak, bahwa itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan, JPU menyebut bahwa penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo benar-benar tidak profesional, berusaha menggabungkan fakta hukum yang terang-terangan beneran di persidangan.

"Bahkan penasehat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

Menurut JPU, hal tersebut dikemukakan oleh penasehat hukum karena penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo saksi Ricky Rizal Wibowo dalam hal ini terdapat dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasehat hukum yang sama.

"sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia," tegasnya.

Perintah Ferdy Sambo kepada Richard agar segera menembak, menurut JPU adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya, karena keterangan saksi Richard disampaikan di bawah sumpah saat menjadi saksi.

"Juga telah memberikan keterangan yang konsisten dan tidak berubah-ubah, dan keterangan-keterangan tersebut bersesuaian dengan bukti-bukti berkenaan penembakan dan senjata api yang digunakan yang diperlihatkan di hadapan persidangan ini," tutur JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved