Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional, Kaburkan Fakta Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional, berusaha mengaburkan fakta hukum
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional.
Hal itu diungkapkan pada pembacaan replik, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, JPU juga menyebut Arman Hanis dkk berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang, demi membela suami Putri Candrawati itu.
"Penasihat hukum terdakwa tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang," ungkap JPU.
Diungkapkan jaksa, di persidangan jelas dan nyata, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tanpa diliputi kebohongan, menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak. Di sisi lain kesaksian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan hajar.
"Richard kemudian menembak korban Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh terjatuh, lalu terdakwa Ferdy sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh, lalu menembak korban. Dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy sambo ikut menembak," tutur JPU.
Pledoi penasihat hukum yang mengacu pada keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf, ucap jaksa, tidak dapat dijadikan sebagai acuan, karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah terdapat Ferdy Sambo, yang kerap kali membuat keterangan yang tidak jujur, tujuan pengaburan peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
Menanggapi pledoi dari penasehat hukum mengenai keterangan Richard Eliezer soal perintah Ferdy Sambo menembak, bahwa itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan, JPU menyebut bahwa penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo benar-benar tidak profesional, berusaha menggabungkan fakta hukum yang terang-terangan beneran di persidangan.
"Bahkan penasehat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.
Menurut JPU, hal tersebut dikemukakan oleh penasehat hukum karena penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo saksi Ricky Rizal Wibowo dalam hal ini terdapat dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasehat hukum yang sama.
"sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia," tegasnya.
Perintah Ferdy Sambo kepada Richard agar segera menembak, menurut JPU adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya, karena keterangan saksi Richard disampaikan di bawah sumpah saat menjadi saksi.
"Juga telah memberikan keterangan yang konsisten dan tidak berubah-ubah, dan keterangan-keterangan tersebut bersesuaian dengan bukti-bukti berkenaan penembakan dan senjata api yang digunakan yang diperlihatkan di hadapan persidangan ini," tutur JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa.
"Selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU."
Sebab itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak pleidoi pihak Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta mantan Kadiv Propam Polri Itu divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai surat tuntutan yang telah disampaikan.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," tegas jaksa.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023."
Sebelumnya dalam pleidoinya, Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan mendapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup.
Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023).
Di antaranya, Ferdy Sambo tetap mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya. (Isi lengkap pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo)
Dia juga tetap berkukuh bahwa istrinya, Putri Candrawathi, adalah korban pelecehan Brigadir J saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahui.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E
Baca juga: Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.