Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Sebut Diperalat dalam Kasus Sambo: Saya Dibohongi, Disia-siakan dan Kejujuran Tak Dihargai
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku pengabdiannya hanya diperalat, dibohongi dan disia-siakan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku pengabdiannya hanya diperalat, dibohongi dan disia-siakan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Kekecewaanya itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan ageda Nota Pembelaan atau pledoi.
Terdakwa yang menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bharada E.
Dalam pembelaannya, Richard Eliezer kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua dan keluarganya.
Baharada E juga menceritakan awal dirinya masuk menjadi anggota Polri hingga menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Dia tidak menyangka jika atasannya Ferdi Sambo begitu tega membohongi dan mempererat dirinya hingga akhirnya membuat Brigadir Yosua tewas.
Awalnya Bharada E menceritakan bagaimana perjuangannya menjadi anggota Polrid dengan empat tahun mencoaba.
Niatnya berulang kali ikuti tes karena kecintaannya terhadap Polri khususnya Korps Brimob.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?
Kemudian dia terpilih menjadi ajudan dengan tugas menjaga dan mengawal atasan.
Namun saat dia memberikan pengabdian penuh terhadap atasan justru diperalat.
"Di usia saya ini tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya dimana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati dimana saya hanya seorang prajurit yang berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya,"
"Ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan," kata Bharada E dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (26/1/2023).
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,"
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha untuk tegar," tandasnya.
Ronny Talapessy: Bharada E Pelaku yang Diperalat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain terdakwa, Nota Pembelaan juga disampaikan Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (25/1/2023) itu Ronny menyampaikan pandangannya terkait posisi kliennya dalam peristiwa tersebut.
Posisi Bharada E itu disebutkan Ronny Talapessy berdasarkan analisa yuridis yang termaktub dalam pledoi yang disusun.
Menurut tim kuasa hukum bahwa Richard Eliezer hanya diperalat dalam mengeksekusi Brigadir Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar Ronny Talapessy, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard Eliezer disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Oleh sebab itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com
Sebagaimana dikethaui, pleidoi itu merupakan upaya tim PH membela kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Perubahan Lingkungan Karena Alam dan Manusia, Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 236
Baca juga: Hendak Mutar, Pesawat Lion Air Jt 0797 Tabrak Garbarata di Bandara Mopah Merauke, Kru Tes Urine
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.