Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau?

Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo beri keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan 

Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.

Sementara itu Kuat Maruf juga bantah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023).

Saat menyampaikan pembelaan, Kuat mengungkapkan sosok Yosua Hutabarat.

Menurut Kuat Maruf bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup merupakan pribadi yang baik.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membunuh Brigadir Yosua.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga."

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini.

Terlebih almarhum Brigadir Yosua, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu.

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar.

Dia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir Yosua saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Atta Halilintar Beri Kode Siapa Pelaku Pencuri Tas Ashanty, Aurel Diperingatkan: Jangan Kayak Bunda!

Baca juga: Ria Ricis Ketahuan Bohong? Pernyataanya Soal Pecat Karyawan Gegara Roti Malah Beda Lagi

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan

Baca juga: Bukan Kode Minta Tolong, Melaney Ricardo Beri Alasan Tersendiri Gelagat Tangannya: Luar Biasa

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved