Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau?
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya bahwa jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun pidana penjara.
Usai penuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kesiapan Putri Candrawati untuk menyampaikan pembelaan tersebut disampakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menyampaikan bahwa Putri Candrawati telah siap membela diri atas tuntutan jaksa yang menyebut dirinya turut serta melakukan pembunuan berencana.
Putri juga akan menanggapi kesimpulan JPU yang menyebutkan perselingkuhannya dengan Brigadir Yosua.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam Pledoinya, Putri Candrawati Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
Baca juga: Isi Lengkap Pledoi Ferdy Sambo: Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa Simpulkan Putri Candrawati Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.