Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau?

Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo beri keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan 

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Awalnya akan Diberi Judul Pembelaan yang Sia-sia

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.

Jadwal Sidang Kasus Sambo Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi.

Sidang tersebut dijadwalkan untuk dua orang terdakwa yakn Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Putri Candrawati dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu Bharada E dituntut lebih tinggi oleh jaksa, yakni 12 tahun pidana penjara.

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang penyampaian pledoi dari masing masing terdakwa.

Berdasarkan informasi dari situs PN Jakarta Selatan bahwa sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Agendanya yakni, Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved