Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan
PeN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa.
Sidang tersebut dijadwalkan untuk dua orang terdakwa yakn Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Putri Candrawati dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara itu Bharada E dituntut lebih tinggi oleh jaksa, yakni 12 tahun pidana penjara.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang penyampaian pledoi dari masing masing terdakwa.
Berdasarkan informasi dari situs PN Jakarta Selatan bahwa sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Agendanya yakni, Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawati.
Kemudian, Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bharada E.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan RFicky Rizal telah usai menyampaikan pledoi.
Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.