Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau?
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya bahwa jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun pidana penjara.
Usai penuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kesiapan Putri Candrawati untuk menyampaikan pembelaan tersebut disampakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menyampaikan bahwa Putri Candrawati telah siap membela diri atas tuntutan jaksa yang menyebut dirinya turut serta melakukan pembunuan berencana.
Putri juga akan menanggapi kesimpulan JPU yang menyebutkan perselingkuhannya dengan Brigadir Yosua.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam Pledoinya, Putri Candrawati Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
Baca juga: Isi Lengkap Pledoi Ferdy Sambo: Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa Simpulkan Putri Candrawati Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Awalnya akan Diberi Judul Pembelaan yang Sia-sia
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana
Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.
"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.
Jadwal Sidang Kasus Sambo Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi.
Sidang tersebut dijadwalkan untuk dua orang terdakwa yakn Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Putri Candrawati dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara itu Bharada E dituntut lebih tinggi oleh jaksa, yakni 12 tahun pidana penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang penyampaian pledoi dari masing masing terdakwa.
Berdasarkan informasi dari situs PN Jakarta Selatan bahwa sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Agendanya yakni, Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawati.
Kemudian, Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bharada E.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan RFicky Rizal telah usai menyampaikan pledoi.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Bripka Ricky Rizal membantah telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripka Ricky.
Dia mengaku bahwa tak mengetahui adanya rencana penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam ruang sidang tersebut Riky Rizal meneteskan air mata.
Menetesnya air mata ajudan Ferdy Sambo tersebut saat membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pengamanan senjata Brigadir Yosua.
Dia tidak terima jika mengamankan senjata itu disebut menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi
“Pengamanan senjata api (Brigadir Yosua) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”
“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.
Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir Yosua adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Maruf tidak semakin buruk.
Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.
Dia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir Yosua.
Sementara itu Kuat Maruf juga bantah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bantahan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023).
Saat menyampaikan pembelaan, Kuat mengungkapkan sosok Yosua Hutabarat.
Menurut Kuat Maruf bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup merupakan pribadi yang baik.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membunuh Brigadir Yosua.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini
"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga."
"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan
Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.
Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.
Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini.
Terlebih almarhum Brigadir Yosua, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu.
"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar.
Dia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir Yosua saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Atta Halilintar Beri Kode Siapa Pelaku Pencuri Tas Ashanty, Aurel Diperingatkan: Jangan Kayak Bunda!
Baca juga: Ria Ricis Ketahuan Bohong? Pernyataanya Soal Pecat Karyawan Gegara Roti Malah Beda Lagi
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan
Baca juga: Bukan Kode Minta Tolong, Melaney Ricardo Beri Alasan Tersendiri Gelagat Tangannya: Luar Biasa
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.