Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI
Putri Candrawati mengungkapan bahwa dirinya dilahirkan ibu seorang tenaga pendidik dan ayah seorang jenderal TNI
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian, foto aktivitas Brigadir Yosua ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya
“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”
“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.
Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.
Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”
“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.
Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.
“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.
Putri Candrawati
Nota Pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tentara
Jaksa Penuntut Umum
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
pendidik
Tribunjambi.com
Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dalam Pledoi Putri Candrawati Sebut Anakny Hadapi Kecaman dan Cemoohan Karena Kasus Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.