Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya
Dalam pledoi, Putri Candrawati mengaku seringkali dirinya merasa tak lagi sanggup untuk menjalani sisa kehidupan, lantaran kekerasan seksual yang dila
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pledoi, Putri Candrawati mengaku seringkali dirinya merasa tak lagi sanggup untuk menjalani sisa kehidupan, lantaran kekerasan seksual yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua, telah merenggut kebahagiaan keluarganya.
Hal ini disampaikan Putri Candrawati membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Tidak pernah sedikitpun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri Candrawati.
Namun kata dia, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, tapi keluarganya merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.
Dalam kesempatan itu Putri Candrawati pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.
"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Baca juga: Bunda Corla Percepat Pulang ke Jerman Karena Tak Mau ada Ribut-ribut: Aku Nggak Mau Berantem
Baca juga: Warga Jelutung Keluhkan Limbah Pasar di Kebun Kopi yang Mengalir ke Tengah Jalan
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penasehat Hukum Putri Canrdawati Serahkan Barang Bukti
Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) jelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan ada 12 bukti tambahan yang diserahkan kepada JPU dan majelis hakim setelah pada persidangan sebelumnya sudah memberikan 35 bukti tambahan di persidangan sebelumnya.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.