Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI

Putri Candrawati mengungkapan bahwa dirinya dilahirkan ibu seorang tenaga pendidik dan ayah seorang jenderal TNI

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atas tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Serahkan 12 Barang Bukti Tambahan

Pihak Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya berikan bukti tambahan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023)

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa.

Febri Diansyah mengatakatan barang bukti tersebut sebanyak 12 item.

Sehingga kubu Putri Candrawati dari awal persidangan hingga saat ini telah melampirkan 47 barang bukti.

Dimama pada sidang sebeumnya mereka telah menyerahkan 35 barang bukti.

“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.

Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.

Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved