Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI
Putri Candrawati mengungkapan bahwa dirinya dilahirkan ibu seorang tenaga pendidik dan ayah seorang jenderal TNI
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Serahkan 12 Barang Bukti Tambahan
Pihak Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya berikan bukti tambahan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023)
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa.
Febri Diansyah mengatakatan barang bukti tersebut sebanyak 12 item.
Sehingga kubu Putri Candrawati dari awal persidangan hingga saat ini telah melampirkan 47 barang bukti.
Dimama pada sidang sebeumnya mereka telah menyerahkan 35 barang bukti.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.
Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawati
Nota Pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tentara
Jaksa Penuntut Umum
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
pendidik
Tribunjambi.com
Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dalam Pledoi Putri Candrawati Sebut Anakny Hadapi Kecaman dan Cemoohan Karena Kasus Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Candrawati akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Atau? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.