Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Sebut Banyak Masyarakat dan Pejabat yang Mengucilkannya Jadi Korban Pelecehan
Putri Candrawati menyebutkan bahwa banyak masyarakat dan pejabat yang mengucilkannya selaku korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati menyebutkan bahwa banyak masyarakat dan pejabat yang mengucilkannya selaku korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengakuan itu disampaikannya dalam Nota Pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.
Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Pertanyaan Putri Candrawati Selaku Korban Pelecehan
Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Pertanyaan itu disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/1/2023).
Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 8 tahun kurungan penjara.
Awalnya, dia mempertanyakan soal kejujuran dirinya kepada sang suami Ferdy Sambo atas kejadian di Magelang.
Baca juga: Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju
"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawati mempertanyakan apakah langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.
Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu disimpannya hingga mati.
Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.
"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Yosua Hingga Jokowi
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan permohonan maaf kepada pihak yang teedampak atas perkara yang sedang dihadapinya.
Hal itu disebutkannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/20230.
Terdakwa mengutarakan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: 12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
Putri Candrawati juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.
Lebih lanjut, Putri Candrawati juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.
Dia juga mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.
Tak hanya itu, Putri Candrawati juga mengutarakan permohonan maafnya kepada para personel Polri yang turut terdampak atas perkara ini.
Bahkan, istri dari Ferdy Sambo itu juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab dirinya meyakini kalau perkara ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.
Tuntutan 8 Tahun
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Terima Kunker Komisi II DPR RI, Wagub Jambi Pastikan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Baca juga: Wowon Pembunuh Berantai Bantai Anaknya yang Masih 2 Tahun Agar Lebih Sukses
Baca juga: Bunda Corla Rela Minta Maaf Demi Lindungi Anak Nikita Mirzani: Jangan Serang Lolly
Baca juga: Keutamaan Sholawat Nabi Mendapat Syafaat hingga Doa Mudah Terkabul
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawati
pelecehan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
pejabat
Nota Pembelaan
pledoi
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati? |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Jelang Akhir Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.