Polres Tanjabbar Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Tanjabbbar menggelar pres release pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (25/1/23).

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade
Konferensi pers di Mapolres Tanjabbar dengan 3 orang pelaku dan 2 pelaku lainnya masih DPO, 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbbar) menggelar pres release pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (25/1/23).

Pres release dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Fadli, didampingi Kasatreskrim Polres Tanjabbar Septia Intan Putri.

AKBP Fadli Kapolres Tanjabbar menjelaskan kronologi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula korban bersama temannya yang berinisial 'R' menonton road race di daerah Sengeti setelah selesai korban pulang, akan tetapi korban tidak berani pulang karena takut dan minta diantarkan ke rumah temannya yang berada di daerah manunggal 2.

"Setelah tiba di Manunggal korban minta diturunkan oleh teman yang berinisial 'R' lalu tidak berselang lama korban minta dijemput oleh inisial 'MR' untuk menjemputnya dan dibawa ke kost," jelasnya.

Kapolres melajutkan, setelah korban masuk ke kos dan beristirahat di kamar kosong itulah yang memicu terjadinya persetubuhan antara korban dan beberapa pelaku.

Baca juga: Kronologi Dua Anak di Tanjabbar Disekap Lalu Dijual pada Pria Hidung Belang

"Korban sempat melakukan persetubuhan dengan beberapa orang laki-laki secara bergantian dalam kurun waktu satu jam," tambahnya.

Kapolres mengatakan para pelaku sudah berhasil diamankan dan ada yang masih DPO di antaranya tersangka HG, AP (DPO), AB, HR, AG dan MR (19)

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa diduga keras pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur berinisial MR," lanjutnya.

Para tersangka dikenakan pasal undang-undang RI nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Minimal ancaman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved