Napi Lapas Cipinang 'Jual' Remaja Lewat Medsos, Sekali Kencan Rp1,5 Juta
Narapidana dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur kendalikan prostitusi online ( open BO).
TRIBUNJAMBI.COM - Narapidana dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur kendalikan prostitusi online ( open BO).
Jaringan yang libatkan anak di bawah umur ini dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pelaku utama berinisial AN (40) narapidana di Lapas diduga mengatur operasional bisnis eksploitasi seksual tersebut dengan memanfaatkan jaringan media sosial.
Kasus ini terbongkar saat tim Reserse Cyber lakukan patroli siber.
Temuannya, akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bernama Pretty 1185 yang secara terbuka mempromosikan jasa open BO dengan target pelajar di Jakarta.
“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers pada Sabtu (19/7/2025).
Hasil penyelidikan, pada Selasa (15/7/2025), polisi mengamankan dua korban remaja perempuan berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun, di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kepala Manggala Agni Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Karhutla di Tahura Batanghari
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 21/7/2025 Stagnan di Harga Rp 1.927.000 per Gram
Baca juga: LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar
Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa praktik eksploitasi ini telah berjalan sejak Oktober 2023. Mereka mengaku dapat melayani hingga dua pelanggan dalam seminggu.
“Dari korban tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada dua anak yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Herman.
Menurut pengakuan para korban, mereka menerima bayaran antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per sesi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
Sementara itu, AN memasang tarif hingga Rp 1,5 juta untuk jasa eksploitasi anak.
Uang hasil transaksi kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.
Pelaku AN kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver yang digunakan untuk menjalankan operasi ini telah disita polisi sebagai barang bukti.
BPOM Jambi: 15 Obat Herbal Alami Berbahaya Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Analisis Dosen Hukum Unja, Kasus Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 21/7/2025 Stagnan di Harga Rp 1.927.000 per Gram |
![]() |
---|
LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.