Kronologi Dua Anak di Tanjabbar Disekap Lalu Dijual pada Pria Hidung Belang

Seorang ibu inisial (RK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat lapor polisi setelah anak dan keponakannya disekap lalu dijual pada pria hidung belang.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
BBC INDONESIA
ilustrasi anak belasan tahun dijual pada pria hidung belang. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Seorang ibu inisial (RK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polisian Resort (Polres) Tanjabbar, setelah anak dan keponakannya disekap lalu dijual ke lelaki hidung belang.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Polres Tanjabbar dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.

RK menceritakan, kejadian berawal pada Rabu (18/1/23) saat itu dirinya melaporkan ke Polres Tanjabbar jika anaknya yang masih berusia 11 tahun dan keponakannya yang berusia 14 tahun hilang.

"Kita awalnya buat laporan kepolisi karena sudah dua hari dari tanggal 16 sampai 18 belum pulang," jelasnya.

RK melanjutkan, keluarga terus berupaya menghubungi anaknya maupun kerabat terdekatnya untuk mencari tahu keberadaan keduanya.

Baca juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Marak di 2022, LPAI Jambi Harap 2023 Bisa Menurun

Kemudian pada Sabtu (21/1/23) sekitar pukul 08.00 wib korban menghubungi orang tuanya, saat itu RK langsung menghubungi keluarganya yang berada di Kota Jambi dan meminta untuk menjemput anaknya.

"Saya kasih tau keluarga yang ada di Jambi untuk ke lokasi. Sedangkan kami berangkat dari Tanjabbar ke Jambi untuk menjemput," tambahnya.

RK melanjutkan, keluarga akhirnya berhasil menemui korban di Kota Jambi, waktu itu korban bersama-temannya. Korban pun langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.

"Bapaknya langsung sepontan kesal dan marah," lanjutnya, Selasa (24/1/2023).

Kejadian terjadi pada 16-20 Januari 2023 berawal pelaku yang masih berusia sekitar 15 tahun itu mengajak anaknya yang baru berusia 11 tahun untuk pergi jalan-jalan, pada Minggu (15/1/2023). Saat itu, keduanya menginap di tempat teman laki-laki dari pelaku.

Baca juga: Tak Tahan Sering Ngintip Karyawan Laundry Nyuci Pakai Daster, Pria Ini Nekat Berbuat Asusila

"Baru keesokan hari pelaku dan anaknya menjemput keponakannya yang berusia (14) untuk pergi ke Muarasabak, Tanjab Timur," jelasnya.

"Setelah hampir sampai di lokasi yang disediakan oleh pelaku. Anak saya dan keponakannya menanyakan apa maksud dan tujuan mereka ke tempat tersebut. Saat itu terduga pelaku berkata kepada korban, ia akan berkuasa terhadap kedua korban dan mengancam akan membiarkan korban pulang sendiri jika tidak menuruti keinginannya," tambahnya.

Kedua korban terpaksa mengikuti lantaran mereka berdua tidak tahu lokasi tersebut. Kemudian kedua korban dipaksa untuk berhubungan seksual dengan laki-laki yang tidak mereka kenal.

Bahkan terduga pelaku juga mengancam dan memukul korban jika tidak menuruti.

"Pengakuan anak saya, kalau tidak mau menuruti omongan dari pelaku mereka berdua pun langsung dipukuli, diancam bahkan dikunci dalam kamar," lanjutnya.

Baca juga: 4 Lansia di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Rayu Korban dengan Imbalan Uang

Terkait hal itu, AKBP Padli Kapolres Tanjabbar, membenarkan adanya laporan kasus TPPO saat ini pihaknya akan segera menindak lanjuti kasus tersebut.

"Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya," tutupnya, Selasa (24/1/2023).

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved