Berita Viral

PASAL BERLAPIS Himpit Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar yang Cabuli Anak Dijerat Segudang Dakwaan

Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
SIDANG PERDANA: Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan. Sidang perdana kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (30/6/2025) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan tershadap terdakwa AKBP Fajar, dan rekannya, Stefani Heidi Doko Rehi alias F.

Keduanya menjalani sidang perdana atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Kasus ini sontak menyita perhatian luas, sebab status terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai mantan petinggi Polri.

Tak hanya itu, kasus ini kembali menjadi perhatian karena jeratan dakwaan berlapis yang dikenakan padanya.

Serta fakta bahwa para korbannya adalah anak-anak.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.30 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. 

AKBP Fajar Widyadharma Lukman didakwa dengan segudang pasal berlapis, menyoroti kompleksitas dan beratnya kasus ini.

Baca juga: INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: KONDISI TERKINI Bripda Ricardo Pasaribu Pasca Dianiaya KKB Papua: Jalani Perawatan Intensif

Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat

Deretan Dakwaan Serius untuk Eks Kapolres Ngada

JPU menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan tiga dakwaan utama terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Kemudian, ditambah satu pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Berikut rinciannya:

Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain itu, Fajar Lukman juga dikenakan Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan keberadaan video asusila.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harley Siregar, dalam rilisnya, Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved