Berita Nasional
Terungkap! Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Ada Sepupu Kandung, ke Hotel Tak Pakai Nama Samaran
Dua korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan saudara kandung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dua korban tindak asusila pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap memiliki hubungan saudara. Bahkan korban diketahui merupakan saudara kandung, sepupu.
Adapun fakta baru itu diungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Bertha Hagge.
Fakta baru itu diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Fakta yang didapatkan itu mulai dari jumlah video hingga status para korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut.
AKBP Bertha Hagge mengungkapkan dua korban tindak asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui memiliki hubungan saudara.
Bahkan kedua korban merupakan saudara sepupu kandung.
Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
Baca juga: Update Eks Kapolres Ngada Lecehkan Anak di Bawah Umur, 7 Fakta Baru: 2024 Sempat Datang ke Kupang
Baca juga: Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.
Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.
Tak Gunakan Nama Samaran
Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.