Berita Nasional
Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Sebelumnya, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres, pria berpangkat AKBP itu diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dia dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto memberikan komentar.
Tak disangka, Albertus menyatakan jika AKBP Fajar Widyadharma pantas dipermalukan di depan publik.
Cara mempermalukan itu kata dia dengan segera mengalidi AKBP Fajar melalui kasusnya dinaikkan ke meja hijau.
"Harus membuat malu dia dengan sesegera mungkin (mengadili), setelah di-PTDH langsung diputuskan saja."
"Kemudian proses pidana juga tidak perlu lama-lama, kalau perlu nggak sampai satu minggu sudah diputus. Langsung dilimpahkan ke jaksa dan ke pengadilan secara terbuka," katanya pada Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding, Kompolnas Bakal Terus Kawal Proses Pidana
ngada
Baca juga: Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil
"Dengan membuat dia malu, setidaknya akan membuat orang yang melakukan perbuatan sama bisa jera," imbuhnya.
Albertus menambahkan, citra institusi Polri dan negara turut dipertaruhkan dalam mengusut kasus AKBP Fajar.
Mengingat kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi bahan perbincangan dunia internasional setelah video syurnya ditemukan di situs dewasa di Australia.
Oleh karenanya, ia mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah nyata, tidak sekedar omong-omongan belaka.
"Ini menunjukkan bahwa Polri tidak sekedar (ngomong) 'Kami menindak, kami menindak', tapi ada action-nya. Tidak hanya statement, namun juga gerak cepat," tegasnya.
Ada bukti kuat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.