Berita Nasional
Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menggunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menambahkan Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Selain sanksi etik, Fajar juga dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Vicker Sinaga, Bupati Dairi Periode 2025-2030
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA
Baca juga: Sosok Baharuddin Siagian, Bupati Batu Bara Periode 2025-2030
Baca juga: Akibat Banjir, Puluhan Hektar Sawah di Batanghari Jambi Rusak dan Gagal Panen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.