Berita Nasional

Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili

Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
SEGERA ADILI: Kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjutDia diberhentikan sebagai anggota Polri pada sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) lalu. Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto memberikan komentar untuk segera diadili. (ist) 

Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.

Sebelumnya, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres, pria berpangkat AKBP itu diberhentikan sebagai anggota Polri.

Dia dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto memberikan komentar.

Tak disangka, Albertus menyatakan jika AKBP Fajar Widyadharma pantas dipermalukan di depan publik.

Cara mempermalukan itu kata dia dengan segera mengalidi AKBP Fajar melalui kasusnya dinaikkan ke meja hijau.

"Harus membuat malu dia dengan sesegera mungkin (mengadili), setelah di-PTDH langsung diputuskan saja."

"Kemudian proses pidana juga tidak perlu lama-lama, kalau perlu nggak sampai satu minggu sudah diputus. Langsung dilimpahkan ke jaksa dan ke pengadilan secara terbuka," katanya pada Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding, Kompolnas Bakal Terus Kawal Proses Pidana

ngada

Baca juga: Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil

"Dengan membuat dia malu, setidaknya akan membuat orang yang melakukan perbuatan sama bisa jera," imbuhnya.

Albertus menambahkan, citra institusi Polri dan negara turut dipertaruhkan dalam mengusut kasus AKBP Fajar.

Mengingat kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi bahan perbincangan dunia internasional setelah video syurnya ditemukan di situs dewasa di Australia.

Oleh karenanya, ia mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah nyata, tidak sekedar omong-omongan belaka.

"Ini menunjukkan bahwa Polri tidak sekedar (ngomong) 'Kami menindak, kami menindak', tapi ada action-nya. Tidak hanya statement, namun juga gerak cepat," tegasnya.

Ada bukti kuat

Albertus menyebut Mabes Polri sudah memiliki bukti kuat untuk mengadili AKBP Fajar.

Mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan bukti tes urine yang telah dilakukan hingga bukti video dalam kasus pelecehan anak di bawah umur.

"Bukti-bukti sudah tidak bisa dihindari lagi," ujar dia.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Asusila?

Albertus dalam kesempatan yang sama bercerita, AKBP Fajar merupakan mantan mahasiswanya.

Ia mengaku selama tersangka  menimba ilmu di PTIK, tidak menunjukkan gejala-gejala penyimpangan.

"Kebetulan Fajar ini mahasiswa saya di PTIK. Ketika proses pendidikan dia tidak menunjukkan gejala-gejala perilaku menyimpang, tapi sekarang sudah ada bukti-bukti faktual yang tidak bisa dibantah lagi," tandasnya.

Ajukan Banding

AKBP Fajar resmi disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Adapun putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Senin malam.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA

Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar, yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Bahkan, ada orang dewasa berinisial F yang turut dicabuli AKBP Fajar dan berusia 20 tahun.

Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menggunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menambahkan Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Selain sanksi etik, Fajar juga dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Vicker Sinaga, Bupati Dairi Periode 2025-2030

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA

Baca juga: Sosok Baharuddin Siagian, Bupati Batu Bara Periode 2025-2030

Baca juga: Akibat Banjir, Puluhan Hektar Sawah di Batanghari Jambi Rusak dan Gagal Panen

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved