News

Eks Kapolres Ngada Bakal Ajukan Banding Usai Disanksi PTDH Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang berstatus tersangka kasus pencabulan

Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist
JALANI SIDANG: Tampak depan ruang sidang etik tempat Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani pemeriksaan. Hari ini menentukan nasib dia yang tersandung kasus asusila hingga narkoba di Polri. (Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang berstatus tersangka kasus pencabulan, telah digelar pada Senin (17/3/2025) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan empat tindakan tercela, yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan, penyebaran video asusila, dan penggunaan narkoba.

"Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, AKBP Fajar menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, terutama dari kalangan warga sipil.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," beber Choirul Anam.

Dalam kasus ini, terungkap peran seorang mahasiswi berinisial F yang diduga menjadi perantara dalam aksi pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.

F diduga mengajak anak-anak di bawah umur, termasuk anak pemilik kos tempatnya tinggal, untuk bertemu dengan AKBP Fajar di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengungkapkan bahwa para korban, termasuk seorang anak berusia 6 tahun, mengalami trauma mendalam.

Korban yang berusia 6 tahun bahkan menunjukkan ketakutan saat melihat orang yang mengenakan baju berwarna cokelat, yang identik dengan seragam dinas kepolisian.

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," papar Veronika Ata.

Ibu korban berharap agar AKBP Fajar dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal," tegasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa F dan AKBP Fajar berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved