News

Eks Kapolres Ngada Bakal Ajukan Banding Usai Disanksi PTDH Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang berstatus tersangka kasus pencabulan

Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist
JALANI SIDANG: Tampak depan ruang sidang etik tempat Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani pemeriksaan. Hari ini menentukan nasib dia yang tersandung kasus asusila hingga narkoba di Polri. (Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist) 

F saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang mereka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding, https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/18/disanksi-ptdh-usai-lakukan-4-perbuatan-tercela-eks-kapolres-ngada-akbp-fajar-ajukan-banding

Baca juga: 3 Tersangka Diamankan dalam Kasus Peredaran Obat Tak Terdaftar di Merangin Jambi

Baca juga: Ini Jenis Senpi Kopka Basar Diduga untuk Tembak Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Baca juga: Akhirnya Paula Verhoeven Ngaku Salah Soal Nico, Sempat Panggil Sayang pada Baim Wong: Aku Mau Stop

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved