News
Eks Kapolres Ngada Bakal Ajukan Banding Usai Disanksi PTDH Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang berstatus tersangka kasus pencabulan
F saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding, https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/18/disanksi-ptdh-usai-lakukan-4-perbuatan-tercela-eks-kapolres-ngada-akbp-fajar-ajukan-banding
Baca juga: 3 Tersangka Diamankan dalam Kasus Peredaran Obat Tak Terdaftar di Merangin Jambi
Baca juga: Ini Jenis Senpi Kopka Basar Diduga untuk Tembak Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
Baca juga: Akhirnya Paula Verhoeven Ngaku Salah Soal Nico, Sempat Panggil Sayang pada Baim Wong: Aku Mau Stop
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Mengerikan Meninggalnya Bocah Sukabumi Akibat Ascariasis, Cacing Keluar dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.