Berita Merangin
3 Tersangka Diamankan dalam Kasus Peredaran Obat Tak Terdaftar di Merangin Jambi
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM pada Selasa.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM pada Selasa (18/03).
Pengungkapan ini bermula dari koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo terkait kiriman paket dari Tangerang yang dicurigai berisi obat-obatan ilegal.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H., mengungkapkan bahwa BPOM Muara Bungo menghubungi pihaknya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca juga: Sosok M Syukur, Bupati Merangin Periode 2025-2030
"Kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tangerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang tidak terdaftar, kita langsung menindaklanjuti," ujar AKP Mulyono.
Pada Jumat (14/03), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bekerja sama dengan jasa pengiriman barang di sekitar wilayah depan KONI, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Mereka meminta bantuan pegawai jasa pengiriman untuk menghubungi pemesan paket.
Saat pemesan tiba untuk mengambil paketnya, tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat-obatan ilegal, antara lain 200 tablet tramadol, 930 butir tablet Hexymer, dan 1 botol Hexymer.
Baca juga: Update Cuaca Jambi Wilayah Barat, Awas Hujan Petir di Bungo, Tebo, Merangin Sarolangun
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RH (26) yang menjemput paket tersebut mengaku bahwa temannya, DS (22), yang memesan obat itu.
Setelah pengembangan lebih lanjut, tiga tersangka, yakni RH (26), DS (22), dan ASF (19), berhasil diamankan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy.,M.H., membenarkan penangkapan ini.
"Berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin saat itu, penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan dari ketiga tersangka," kata AIPTU Ruly.
Baca juga: Info Cuaca Jambi Wilayah Barat 15 Maret 2025, Merangin Hujan Sarolangun Petir, Tebo Merangin Berawan
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapyanoki, S.Farm, Apt, menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita mengandung zat adiktif dan termasuk jenis obat keras yang tidak terdaftar.
"Obat-obatan yang di sita dari tersangka merupakan obat Ilegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus-menerus tidak sesuai dengan dosis atau takarannya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya," ungkap Pernanda.
Tersangka disangka melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran obat tanpa izin edar, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.