3 Anggota TNI yang Bunuh Warga Aceh Raup Jutaan Rupiah dari Memeras Pemilik Toko Obat Ilegal
Terungkap siasat anggota TNI pembunuh warga Aceh Imam Masykur, dapatkan uang hingga ratusan juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap siasat anggota TNI pembunuh warga Aceh Imam Masykur, dapatkan uang hingga ratusan juta.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023), terungkap, ketiga anggota TNI belasan kali memeras pemilik toko obat ilegal.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Modusnya, ketiga terdakwa menggerebek toko obat ilegal.
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebut ketiga terdakwa setidaknya menggerebek toko obat ilegal sebanyak 14 kali, tujuannya untuk memeras pemilik toko.
Aksi ini sudah dilakukan ketiga anggota TNi sejak April 2022 hingga Agustus 2923.
Baca juga: Tekan Angka Inflasi, Pemkab Batanghari Kembali Laksanakan Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Kurang Lebih 24 Jam, Pemblokiran Jalan Sarolangun-Jambi di Mandiangin Sudah Dibuka
Baca juga: Pesan Menohok Fuji ke Netizen Julid: Selain Donatur Dilarang Mengatur!
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen di ruang sidang, Senin.
Pemilik toko obat ilegal yang kedapatan menjual obat terlarang lantas dimintai uantg sebagai uang tutup mulut.
Dengan cara ini, terdakwa meraup ratusan juta rupiah.
Surat Tugas Palsu
3 anggota TNI yang menipu pemilik toko dengan mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras pemilik toko.
Ketiga anggota TNI bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Tak tanggung-tanggung, para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian.
"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ungkap Upen.
Selain itu, ketiganya juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai keahlian masing-masing.
Riswandi berperan sebagai kepala unit di kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.