Modus 3 Anggota TNI Pembunuh Warga Aceh Peras Penjual Obat Ilegal, Setahun Kantongi Ratusan Juta

Modus tiga anggota TNI pembunuh warga Aceh Imam Masykur, raup uang jutaan rupiah dalam setahun.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ternyata korban penculikan oknum Paspampres dan dua prajurit TNI tidak hanya warga Aceh yang dianiaya hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus tiga anggota TNI pembunuh warga Aceh Imam Masykur, raup uang jutaan rupiah dalam setahun.

Ketiga anggota TNI itu yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Kemudian, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya didakwa pembunuhan berencana atas tewasnya Imam Masykur.

Ini terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan aksi ketiga anggota TNI AD yang melakukan penggerebekan terhadap toko obat itu sudah dilakukan sebanyak 14 kali.

Yakni sejak April 2022 hingga Agustus 2023.

Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Agus Subiyanto, Seminggu Jadi KSAD Langsung Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Baca juga: Sekda Tebo Sebut Pejabat Tak Perlu Dinas Luar Jika Tak Berdampak ke Daerah

Baca juga: Banyak Pejabat Tak Masuk Kantor Beralasan Dinas Luar, Sekda Tebo: Bisa Diproses Jika Tak Disiplin

"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen dalam peridangan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/10/2023).

Upen menuturkan para pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang itu kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai tutup mulut.

Untuk memuluskan aksi pemerasan, ketiga anggota TNI itu mengaku sebagai plisi dan melakukan penggerebekan toko obat ilegal.

Ketiga anggota TNI itu, kata Upen, bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Aksi para terdakwa pun tak tanggung-tanggung, mereka bahkan sampai berinisiatif membentuk tim modus buser kepolisian.

"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ucap Upen.

Selain membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Selain tiga prajurit itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved