Berita Nasional
Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Albertus menyebut Mabes Polri sudah memiliki bukti kuat untuk mengadili AKBP Fajar.
Mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan bukti tes urine yang telah dilakukan hingga bukti video dalam kasus pelecehan anak di bawah umur.
"Bukti-bukti sudah tidak bisa dihindari lagi," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Asusila?
Albertus dalam kesempatan yang sama bercerita, AKBP Fajar merupakan mantan mahasiswanya.
Ia mengaku selama tersangka menimba ilmu di PTIK, tidak menunjukkan gejala-gejala penyimpangan.
"Kebetulan Fajar ini mahasiswa saya di PTIK. Ketika proses pendidikan dia tidak menunjukkan gejala-gejala perilaku menyimpang, tapi sekarang sudah ada bukti-bukti faktual yang tidak bisa dibantah lagi," tandasnya.
Ajukan Banding
AKBP Fajar resmi disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Adapun putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Senin malam.
Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA
Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar, yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Bahkan, ada orang dewasa berinisial F yang turut dicabuli AKBP Fajar dan berusia 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.