Berita Viral

PASAL BERLAPIS Himpit Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar yang Cabuli Anak Dijerat Segudang Dakwaan

Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
SIDANG PERDANA: Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan. Sidang perdana kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (30/6/2025) kemarin. 

Bahkan, salah satu korban masih berusia 5 tahun. Peristiwa mengerikan ini diduga terjadi dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Tambahan Dakwaan untuk Stefani Heidi Doko Rehi

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Stefani Heidi Doko Rehi alias F, sebagian besar sama dengan Fajar Lukman. 

Namun, ada perbedaan signifikan, yakni penambahan pasal dari undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Ingat F? Wanita Muda Dapat Rp3 Juta Jadi Penyedia Anak untuk Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka

"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan Pasal 2 ayat 1, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Consilia.

Sidang Tertutup dan Penjagaan Ketat

Sidang perdana ini berlangsung secara tertutup, sebuah prosedur yang diatur dalam hukum acara untuk kasus asusila, terutama ketika saksi atau korban adalah anak-anak. 

Hal ini untuk melindungi identitas dan privasi para korban yang masih di bawah umur.

Di sisi lain, sidang juga diwarnai dengan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian di pintu masuk ruang sidang. 

Menurut Consilia Ina Lestari Palang Ama, pengamanan ini dilakukan mengingat kasus ini diliput banyak wartawan dan mendapat perhatian publik yang sangat besar.

Kelanjutan Sidang: Eksepsi dan Saksi yang Sama

Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual ini akan kembali digelar pada 7 Juli 2025. 

Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau pembelaan dari penasihat hukum Fajar Lukman, yang mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menariknya, meskipun penasihat hukum Fani tidak mengajukan eksepsi, proses persidangan mereka akan menunggu eksepsi dari Fajar Lukman. 

Hal ini dikarenakan para saksi dalam kasus kedua terdakwa adalah sama. 

"Sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia.

Consilia juga menegaskan bahwa dalam sidang kali ini, tidak ada pasal narkoba yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengklarifikasi beberapa spekulasi yang mungkin beredar di masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved