Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua
Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan akan lenih ringan atau lebih berat dariu tuntutan Jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Mereka dituntut hukuman yang berbeda, dan yang paling berat yakni mantan Kadiv Propam dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun tuntutan tersebut berkemungkinan akan berebda dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat bersidang perkara tersebut.
Kemungkinan tersebut disampaikan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.
"Bukan hanya seumur hidup, hukuman mati juga bisa," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
Namun putusan tersebut kata Jamin Ginting tergantung pada keyakinan majelis hakim.
Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan
"Bisa diputuskan (vonis mati) majelis hakim kalau majelis hakim berpendapat 'kan kamu (jaksa) nggak ada bikin alasan peringan dalam tuntutan, kenapa dituntut seumur hidup, harusnya hukuman mati' nah itu bisa jadi pandangan majelis," kata Jamin Ginting.
Kemungkinan yang terjadi pada putusan hakim nantinya yakni serupa degan tuntutan jaksa.
Hal itu dilakukan kata Jamin Ginting untuk mencari posisi aman bagi hakim.
"Jadi dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan pledoi karena ada alasan peringan yang disampaikan maka hukuman seumur hidup itu akna diputuskan,"
"Tapi kalau hakim menilai kamu (Ferdy Sambo cs) tidak menyampaikan alasan peringan tapi hukuman kenapa tidak maksimum, maka bisa jadi hukuman mati akan dijatuhkan," tandasnya.
Ronny Talapessy Terus Berjuang untuk Bharada E
Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang sampaikan nota pembelaan atau pledoi pekan ini yakni Bharada E.
Pembelaan terdakwa itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu lalu.
Terkait tuntutan untuk Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum mengatakan tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen
Perjuangannya akan dimulai dengan menyampaikan pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan Gerakan Bawah Tanah Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kelimanya akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Berikut jadwal sidang untuk mantan Kadiv Propam tersebut:
1. Selasa, 24 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Novel Baswedan Sedih Bharada E Dituntut 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Kuat Maruf.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo
2. Rabu, 25 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawati.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bharada E.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Goreng Jagung Manis untuk Bekal Anak Sekolah
Baca juga: Nekat Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505,5 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara
Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.