Nekat Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505,5 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara

Penipuan yang keduanya lakukna berkedok investasi villa di Bali dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Editor: Rahimin
Getty Images/iStockphoto/Kompas.com
Ilustrasi penipuan. Nekat Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505,5 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi nekat yang dilakukan dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina harus membuat mereka mendekam cukup lama di penjara.

Dua WNI ini nekat melakukan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Tak tanggung-tanggung, keduanya melakukan penipuan terhadap Putri Lolowah sebesar Rp 505,5 miliar.

Dua WNI ini akhirnya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan.

Penipuan yang keduanya lakukna berkedok investasi villa di Bali dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023.

Keduanya melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Villa PENIPUAN DUA WNI
Bangunan yang diduga Villa Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan ini diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saudi.

“Menyatakan terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyar yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).

Putusan untuk kedua terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Eka dan Evie juga divonis pidana penjara empat tahun di kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan menurut putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tertanggal 20 Oktober 2020.

Kronologi Penipuan

Seperti dikutip dari Tribun Bali, penipuan terhadap Putri Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Pengiriman uang dilakukan dalam rentang waktu antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved