Sidang Ferdy Sambo

Saksi Meringankan Arif Rahman Arifin Ditegur Hakim Saat Sidang: Paling Tidak Jangan Goyangkan Kaki

Hakim tegur saksi ahli yang meringan Arif Rahman Arif Arifin, terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Jumat (20/1/2023).

Dalam ruang sidang tersebut yang kembali menjadi sorotan yakni rekaman CCTV di TKP penembakan Brigadir Yosua.

Disana saksi menjelaskan ada barang bukti yang telah dirusak berupa laptop.

Barang bukti tersebut merupakan milik Baiwuni Wibowo yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Meski laptop tersebut dirusak, ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid memastikan bahwa hardisk ataupun flashdisk yang menempel pada laptop tersebut tidak rusak.

"Kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hardisknya tidak akan berubah," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Jumat (20/1/2023).

Hal itu disebut Setyadi karena hardisk ataupun flashdisk memiliki case atau penutup yang melindungi.

"Kan ada case-nya yg di luar, sehinga semestinya dia bisa tahan," katanya.

Baca juga: JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

Kemudian data-data yang ada di dalamnya dapat diakses menggunakan komputer lain.

"Itu dikeluarkan dan dibaca dengan komputer lain," kata Setyadi.

Oleh sebab itu, tim penyidik mesti mengamankan hardisk atau flashdisk yang menempel pada laptop.

Selanjutnya, dilakukan analisa terhadap data-data yang tersimpan di dalamnya.

"Kalau ini (laptop) off, hardisknya langsung kita ambil, langsung kita buat image-nya dulu. Lalu hardisknya kita simpan dalam kantong tadi. Kita akan menganalisa image-nya."

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Imlek, Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi Bertambah

Baca juga: KPU Sebut Alokasi Kursi DPRD Dapil Kota Jambi dan Kerinci-Sungai Penuh Bergeser ke Daerah Ini

Baca juga: Milan Skriniar Ogah Teken Kontrak Baru di Inter Milan, Bakal Hengkang?

Baca juga: Komisi IV Minta Dinsos Jambi Tingkatkan Kegiatan Urusan Disabiltas dan Orang Telantar di Tahun 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved