Sidang Ferdy Sambo

Saksi Meringankan Arif Rahman Arifin Ditegur Hakim Saat Sidang: Paling Tidak Jangan Goyangkan Kaki

Hakim tegur saksi ahli yang meringan Arif Rahman Arif Arifin, terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud MD.

Jika ada yang mengatakan pelaku adalah seorang aparat hukum berpangkat Brigjen, Mahfud siap membantuu menghadapinya.

"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."

"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungin terjadi.

Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

Soal tuntutan Jaksa kemarin, kata Mahfud, Kejaksaan Agung sudah independen.

"Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen," kata Mahfud.

Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

Rekaman CCTV di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dipastikan aman meski laptop dirusak.

Rekaman tersebut dipastikan Setyadi Yazid, Saksi Ahli Computer Forensik pada sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved