Ini Syarat-syarat Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun Yang Perlu Diketahui
Peraturan tentang syarat pembuatan paspor bagi anak-anak sudah lama, namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa.
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
8. Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)
9. Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
10. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya
Baca juga: Sepanjang 2022, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Sudah Menerbitkan 16.208 Paspor
Baca juga: Pembuatan Paspor Belum Bisa Dilakukan di MPP Kota Jambi, Ini Kendalanya
Berita Populer