Ini Syarat-syarat Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun Yang Perlu Diketahui

Peraturan tentang syarat pembuatan paspor bagi anak-anak sudah lama, namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Seorang anak melakukan proses foto untuk pembuatan paspor. 

8. Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)

9. Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)

10. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000). 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya

Baca juga: Sepanjang 2022, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Sudah Menerbitkan 16.208 Paspor

Baca juga: Pembuatan Paspor Belum Bisa Dilakukan di MPP Kota Jambi, Ini Kendalanya

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved