Ini Syarat-syarat Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun Yang Perlu Diketahui

Peraturan tentang syarat pembuatan paspor bagi anak-anak sudah lama, namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Seorang anak melakukan proses foto untuk pembuatan paspor. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Bagi setiap warga negara yang ingin pergi ke luar negeri tentu membutuhkan yang namanya paspor, tidak terkecuali bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Hal tersebut dikatakan Donny Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jambi.

Menurutnya, peraturan ini sudah lama namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa. 

"Untuk biayanya sama baik dewasa ataupun anak-anak di bawah 17 tahun yakni Rp 350 ribu. Ada berapa dokumen persyaratan khusus bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun," ujar Donny, Jumat (20/1/2023). 

"Dengan catatan wajib membawa semua dokumen asli dan fotokopi di kertas A4 dan kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan paspor," pungkasnya. 

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk  anak di bawah usia 17 Tahun yang ingin membuat paspor


1. E-KTP Kedua Orangtua. 

2. Kartu Keluarga. 

3.Akta Lahir Anak. 

4.Akta Nikah Kedua Orangtua

5.Paspor Kedua Orangtua Paspor Lama Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya). 

6.Surat Pernyataan Orangtua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan
materai Rp10.000)

Untuk persyaratan pembuatan paspor jika kedua orang tuanya telah bercerai, yakni ada beberapa dokumen persyaratan. 

1. E-KTP Orang Tua yang memilki Hak Asuh ANAK

2. Kartu Keluarga

3. Akta Lahir Anak

4. Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak

5. Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

6. Paspor Lama Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)

7. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000). 

Syarat untuk anak yang memiliki kewarganegaraan ganda:

1. E-KTP Orangtua WNI

2. Kartu Keluarga

3. Akta Lahir Anak

4. Kartu Affidavit

5. Akta Nikah Orangtua

6. ITAS Orangtua WNA

7. SKTT Orangtua WNA

8. Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)

9. Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)

10. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000). 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya

Baca juga: Sepanjang 2022, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Sudah Menerbitkan 16.208 Paspor

Baca juga: Pembuatan Paspor Belum Bisa Dilakukan di MPP Kota Jambi, Ini Kendalanya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved