Sepanjang 2022, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Sudah Menerbitkan 16.208 Paspor

Pencapaian tersebut telah melampaui dari target PNBP yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
Tribunjambi/anas alhakim
Donny, Kasubsi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2022 menjadi tahun spesial bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Di mana, pencapaian Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diraih mencapai Rp.9.575.014.913.

Pencapaian tersebut telah melampaui dari target PNBP yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebesar Rp.3.850.500.000. 

Hal tersebut dikatakan Donny Kasubsi Informasi Dan Komunikasi Ke Imigrasian. 

Ia mengatakan, sepanjang 2022 hingga saat ini, Imigrasi Jambi telah menerbitkan 16.208 paspor

Yakni, penerbitan baru sebanyak 8.284 pemohon, sedangkan penggantian habis masa berlaku sebanyak 7.924, dan 75 persennya adalah pemohon yang akan berangkat umroh.

"Jadi, total keseluruhan mencapai 16.208 paspor yang kita terbitkan, dan 75 persennya mereka yang akan berangkat umroh, sisanya ada yang study, jalan-jalan serta pekerja atau TKI prosedural," ujarnya, Senin (9/1/2023). 

Donny menambahkan, untuk pembuatan paspor, pemohon bisa download secara langsung aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor) diplaystor. 

"Selagi kuota masih ada, jadi pemohon tinggal menentukan hari dan tanggal serta waktu, mau pagi ataupun siang datang kekantor imigrasi untuk proses pengambilan foto," pungkasnya.

Baca juga: Pembuatan Paspor Belum Bisa Dilakukan di MPP Kota Jambi, Ini Kendalanya

Baca juga: Permintaan Pembuatan Paspor di Tanjab Barat Meningkat 100 Persen, Dipengaruhi Hal ini

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Resmi Menjadi 10 Tahun, Imigrasi Kuala Tungkal Beberkan Syaratnya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved