Berita Tanjabbar

Masa Berlaku Paspor Resmi Menjadi 10 Tahun, Imigrasi Kuala Tungkal Beberkan Syaratnya

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022, berikut syarat dan ketentuannya.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ADE SETIAWATI
Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022, berikut syarat dan ketentuannya.

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Kebijakan yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu," jelasnya, Selasa (12/10).

Edy melanjutkan, aturan baru tersebut mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Hari ini 12 Oktober 2022 di launching oleh kemenkumham, masa paspor menjadi 10 tahu," tambahnya.

Sedangkan untuk biasanya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan masa berlaku 5 tahun.

"Untuk biaya pembuatan paspor hingga saat ini masih sama yaitu Rp.350 ribu, untuk kedepan akan ada penyesuaian harga," lanjutnya.

Berikut syarat-syarat pembuatan paspor denga masa belaku 10 tahun :

1. Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

"Dengan catatan pemohon telah dewasa (berusia 17 tahun) atau sudah menikah. Jika di bawah usia 17 tahun, paspor yang diberikan masih untuk angka waktu 5 tahun," jelasnya.

2. Anak Berkewarganegaraan Ganda

Bagi perkawinan campuran, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

"Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya," tutupnya.

3. Masa berlaku paspor

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved