Berita Tanjabbar

Masa Berlaku Paspor Resmi Menjadi 10 Tahun, Imigrasi Kuala Tungkal Beberkan Syaratnya

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022, berikut syarat dan ketentuannya.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ADE SETIAWATI
Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal 

Bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun saja.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT ke-23 Kabupaten Tebo

Baca juga: TERUNGKAP, Kuat Maruf Desak Putri Candrawati Telepon Ferdy Sambo, Laporkan Josua

Baca juga: PHRI Telah Menyertifikasi 1.800 dari 5.000 Staf Hotel di Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved