Berita Tanjabbar
Masa Berlaku Paspor Resmi Menjadi 10 Tahun, Imigrasi Kuala Tungkal Beberkan Syaratnya
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022, berikut syarat dan ketentuannya.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun saja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT ke-23 Kabupaten Tebo
Baca juga: TERUNGKAP, Kuat Maruf Desak Putri Candrawati Telepon Ferdy Sambo, Laporkan Josua
Baca juga: PHRI Telah Menyertifikasi 1.800 dari 5.000 Staf Hotel di Provinsi Jambi
Berita Terkait