Ini Syarat-syarat Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun Yang Perlu Diketahui

Peraturan tentang syarat pembuatan paspor bagi anak-anak sudah lama, namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Seorang anak melakukan proses foto untuk pembuatan paspor. 

3. Akta Lahir Anak

4. Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak

5. Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

6. Paspor Lama Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)

7. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000). 

Syarat untuk anak yang memiliki kewarganegaraan ganda:

1. E-KTP Orangtua WNI

2. Kartu Keluarga

3. Akta Lahir Anak

4. Kartu Affidavit

5. Akta Nikah Orangtua

6. ITAS Orangtua WNA

7. SKTT Orangtua WNA

8. Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)

9. Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved