Ini Syarat-syarat Pembuatan Paspor Bagi Anak di Bawah Usia 17 Tahun Yang Perlu Diketahui
Peraturan tentang syarat pembuatan paspor bagi anak-anak sudah lama, namun tujuannya hanya untuk mengupdate kembali agar masyarakat tidak lupa.
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
3. Akta Lahir Anak
4. Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak
5. Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak
6. Paspor Lama Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
7. Surat Pernyataan Orang Tua (Format tersedia di Kantor Imigrasi, persiapkan materai Rp10.000).
Syarat untuk anak yang memiliki kewarganegaraan ganda:
1. E-KTP Orangtua WNI
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir Anak
4. Kartu Affidavit
5. Akta Nikah Orangtua
6. ITAS Orangtua WNA
7. SKTT Orangtua WNA
8. Sertifikat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)
9. Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (jika sudah memiliki paspor sebelumnya)
Berita Terkait
Baca Juga
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Kekayaan Hadiono, Wakil Ketua DPRD Muara Enim periode 2024-2029, Hartanya Rp373 Juta |
![]() |
---|
Zulva Fadhil Jadi Bunda Literasi Batang Hari Jambi 2025, Fokus Kembangkan Budaya Baca |
![]() |
---|
MD Kahmi Sesalkan Kekerasan di UIN STS Jambi, Minta Aparat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tida Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.