Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

Rosti meminta agar Putri Candrawati dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin.

"Tuhan tolong lah kami, tolong kami rakyat kecil yang terdzolimi ini," tutupnya.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Tuntutan Bharada E Kontroversial

Pakar hukum pidana menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jamin Ginting selaku pakar hukum menyebutkan bahwa tutntutan tersebut kontroversial.

Bahkan kontroversi itu terjadi ditengah masyarakat setelah mendengarkan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebab Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

"Ada tiga kontroversi sebenarnya yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Jamin Ginting.

Kontroversi pertama, tuntutan untuk Putri Candrawati.

"Kenapa tuntutan ini hanya dinyatakan sebagai orang yang membantu, nah ini harus dilihat dari konteks peran sertanya dia. Apakah dia sebagai directing mine yang memiliki kehendak terjadinya pembunuhan tersebut bersama sama dengan FS (Ferdy Sambo),"

Kata Jamin Ginting bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan Jaksa dengan tuntutan seumur hidup karena dianggap sebagai aktor intelektual.

"Yang kedua adalah kontroversi terkait dengan kedudukan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," tambahnya.

JPU menuntut Bharada E karena dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bukan orang yang peran kecil.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum lupa bahwa Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut,"

Sehingga bebas tugas penyidik dan penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta fakta hukum dari Richard Eliezer.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved