Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu
Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kalau kita membicarakan ini dan menganalisis kata perselingkuhan tersebut maka kalau kita bandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi Putri katanya mengatakan kepada Ferdy Sambo dia diperkosa, inilah yang menjadi pemicu
Nah sekarang ternyata sebaliknya informasi itu bohong, informasi itu palsu menurut tuntunan umum
Dalam hal ini saya meminta kepada mbak Silvia dan seluruh audience yang ada di sini dan juga rakyat negara Indonesia siapa Biang Kerok dari permasalahan ini kalau Putri mau menyampaikan informasi palsu kepada suaminya
Sehingga menurutnya bahwa biang kerok tersebut harus dituntut lebih berat dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebab yang menjadi pemicu terjadinya penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu adalah Putri Candrawati.
"Ini kita berbicara terminologi jaksa, jangan dikaitkan sama pemerkosaan, harus dari situ point of view-nya,"
Baca juga: Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat
Ibunda Brigadir Yosua Syok Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua merasa sangat terpukul atas tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sangat syok dan menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.
Sambil terisak tangis Rosti mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak adil dalam memberikan tuntutan.
"Saya sudah terpukul dengan kehilangan anak saya, ini membuat saya semakin terpukul dengant tuntutan hanya 8 tahun," ucapnya sambil mengusap air mata.
Padahal menurutnya Putri sebagai pemeran utama dan mengetahui seluruh peristiwa dan rencana pembunuhan anaknya.
Kata Rosti hal ini sangat tidak adil kepada dirinya yang merupakan rakyat kecil, karena nyawa anaknya sudah dihabisi
"Ini kehancuran buat kami rakyat kecil, sungguh menyakitkan, membunuh kami secara tidak langsung, sudah membunuh anak kami, membunuh kami lagi sebagai orang tua, jadi saya tidak sanggup berkata kata lagi," ucapnya.
Ia sangat menyayangkan tuntutan ini, karena diluar dugaan, yang seharusnya pasal 340 dengan tuntutan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak
Brigadir Yosua
Ronny Talapessy
Bahasa Kalbu
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Bharada E
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti |
![]() |
---|
Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap |
![]() |
---|
LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.