Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

"Kalau kita membicarakan ini dan menganalisis kata perselingkuhan tersebut maka kalau kita bandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi Putri katanya mengatakan kepada Ferdy Sambo dia diperkosa, inilah yang menjadi pemicu

Nah sekarang ternyata sebaliknya informasi itu bohong, informasi itu palsu menurut tuntunan umum

Dalam hal ini saya meminta kepada mbak Silvia dan seluruh audience yang ada di sini dan juga rakyat negara Indonesia siapa Biang Kerok dari permasalahan ini kalau Putri mau menyampaikan informasi palsu kepada suaminya

Sehingga menurutnya bahwa biang kerok tersebut harus dituntut lebih berat dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebab yang menjadi pemicu terjadinya penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu adalah Putri Candrawati.

"Ini kita berbicara terminologi jaksa, jangan dikaitkan sama pemerkosaan, harus dari situ point of view-nya,"

Baca juga: Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat

Ibunda Brigadir Yosua Syok Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua merasa sangat terpukul atas tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sangat syok dan menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.

Sambil terisak tangis Rosti mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak adil dalam memberikan tuntutan.

"Saya sudah terpukul dengan kehilangan anak saya, ini membuat saya semakin terpukul dengant tuntutan hanya 8 tahun," ucapnya sambil mengusap air mata.

Padahal menurutnya Putri sebagai pemeran utama dan mengetahui seluruh peristiwa dan rencana pembunuhan anaknya.

Kata Rosti hal ini sangat tidak adil kepada dirinya yang merupakan rakyat kecil, karena nyawa anaknya sudah dihabisi

"Ini kehancuran buat kami rakyat kecil, sungguh menyakitkan, membunuh kami secara tidak langsung, sudah membunuh anak kami, membunuh kami lagi sebagai orang tua, jadi saya tidak sanggup berkata kata lagi," ucapnya.

Ia sangat menyayangkan tuntutan ini, karena diluar dugaan, yang seharusnya pasal 340 dengan tuntutan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved