Berita Batanghari

Truk Fuso Batu Bara dari Sawahlunto Dihalau Warga Batanghari, Ternyata Melanggar Jam Operasional

Truk Fuso nomor polisi BA 8273 NS bermuatan batu bara dihalau warga saat melintas di jalur Bulian-Tembesi di Kabupaten Batanghari, Selasa (17/1/2023).

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Truk Fuso nomor polisi BA 8273 NS bermuatan batu bara dihalau warga saat melintas di jalur Bulian-Tembesi di Kabupaten Batanghari, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Truk Fuso nomor polisi BA 8273 NS bermuatan batu bara dihalau warga saat melintas di jalur Bulian-Tembesi di Kabupaten Batanghari, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil diimpun, warga menyetop truk yang berwarna putih itu lantaran melanggar waktu operasional dengan angkutan batu bara.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Sudiharsono saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan penyetopan yang dilakukan warga Sridadi Kecamatan Muara Bulian.

“Satlantas Polres Batanghari kemarin sore telah mengamankan satu unit kendaraan. Sebelumnya kendaraan ini dihentikan oleh warga Sridadi,” katanya pada Rabu (18/1/2023).

Personel setelah mendapat informasi itu melakukan pengecekan di lokasi.

Diketahui Truk Fuso berwarna putih itu berasal dari Kota Sawahlunto dengan tujuan Lampung melintasi Kabupaten Batanghari, Jambi mengangkut batu bara.

“Untuk surat-surat sudah kami cek dan lengkap. Dari surat jalan muatannya seberat 25 ton. Tetapi sopir melanggar waktu operasional ketika melintas di wilayah Batanghari,” ujarnya.

Terkait hal itu, dikatakan Kasat, memberikan penindakan tilang administrasi dan kendaraan untuk diajukan proses selanjutnya.

“Sopir beralasan belum mengetahui waktu operasional yang diterapkan di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kades Nalo Baru Berstatus Terpidana di Lapas Bangko, Ini Kata Kepala Dinas PMD Merangin

Baca juga: Profil dan Biodata Najwa Shihab, Muncul dalam Rekomendasi Capres dan Cawapres Partai Buruh

Baca juga: Jadi Terpidana, Thamrin Ternyata Masih Berstatus Kepala Desa Nalo Baru Merangin

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved