Berita Merangin

Jadi Terpidana, Thamrin Ternyata Masih Berstatus Kepala Desa Nalo Baru Merangin

Kepala Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Thamrin saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan Syaf
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Andre 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Thamrin saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko.

Thamrin resmi menjadi terpidana, usai Pengadilan Negeri Bangko, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, beberapa waktu lalu.

Meski sudah menjadi terpidana, status Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru belum dilakukan pemberhentian.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Andre yang menyebut, bahwa pihaknya memang belum memberhentikan Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru.

"Adapun alasan Thamrin belum diberhentikan sebagai Kepala Desa Nalo Baru, adalah Permendagri nomor 66 tahun 2017 terkait mekanisme pemberhentian kepala desa yang tersangkut pidana," kata Andre, Rabu (18/1/2023).

Dalam Permendagri tersebut, Andre menjelaskan bahwa ancaman pasal yang dijerat kepada Thamrin tidak mencapai 5 tahun penjara.

"Bahkan vonis nya hanya 8 bulan penjara, sehingga kami tidak bisa semerta-merta memberhentikan Thamrin," jelasnya.

Namun lanjut Andre, bahwa pihaknya saat sedang mengumpulkan pertimbangan untuk diserahkan kepada Bupati Merangin selaku Kepala Daerah.

"Keputusannya tergantung Bupati, apakah Thamrin akan diberhentikan atau hanya akan dilakukan pembinaan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Celine Evangelista Pamer Pria Baru, Bukan Stevan Pasaribu

Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Pernah Diguna-guna Ivan Gunawan agar Mulutnya Bisu dan Tangannya Lumpuh

Baca juga: Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved