Berita Merangin
Kades Nalo Baru Berstatus Terpidana di Lapas Bangko, Ini Kata Kepala Dinas PMD Merangin
Pejabat pemerintah tidak boleh melakukan pembuatan tercela, termasuk terlibat dalam tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Nalo Baru at
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pejabat pemerintah tidak boleh melakukan pembuatan tercela, termasuk terlibat dalam tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Nalo Baru atas nama Thamrin.
Hal ini disebut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Andre bahwa Thamrin beberapa waktu lalu memang dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bangko.
"Kita sejak awal menginginkan kepala desa terhindar dari perbuatan tercela, sesuai dengan fakta integritas dan sumpah jabatan, yang bersangkutan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan," kata Andre, Rabu (18/1/2023).
Sampai saat ini lanjut Andre, Thamrin masih berstatus Kepala Desa Nalo Baru, meskipun sudah berstatus terpidana yang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko.
"Pemberhentian belum dilakukan, karena semuanya tergantung kepada keputusan Bupati Merangin, mau memberhentikan Thamrin atau tidak," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Najwa Shihab, Muncul dalam Rekomendasi Capres dan Cawapres Partai Buruh
Baca juga: Jadi Terpidana, Thamrin Ternyata Masih Berstatus Kepala Desa Nalo Baru Merangin
Baca juga: Celine Evangelista Pamer Pria Baru, Bukan Stevan Pasaribu
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Fakta Koperasi Merah Putih di Merangin Jambi Terkendala Tempat Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.