Berita Merangin
Kades Nalo Baru Berstatus Terpidana di Lapas Bangko, Ini Kata Kepala Dinas PMD Merangin
Pejabat pemerintah tidak boleh melakukan pembuatan tercela, termasuk terlibat dalam tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Nalo Baru at
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pejabat pemerintah tidak boleh melakukan pembuatan tercela, termasuk terlibat dalam tindak pidana seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Nalo Baru atas nama Thamrin.
Hal ini disebut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Andre bahwa Thamrin beberapa waktu lalu memang dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bangko.
"Kita sejak awal menginginkan kepala desa terhindar dari perbuatan tercela, sesuai dengan fakta integritas dan sumpah jabatan, yang bersangkutan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan," kata Andre, Rabu (18/1/2023).
Sampai saat ini lanjut Andre, Thamrin masih berstatus Kepala Desa Nalo Baru, meskipun sudah berstatus terpidana yang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko.
"Pemberhentian belum dilakukan, karena semuanya tergantung kepada keputusan Bupati Merangin, mau memberhentikan Thamrin atau tidak," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Najwa Shihab, Muncul dalam Rekomendasi Capres dan Cawapres Partai Buruh
Baca juga: Jadi Terpidana, Thamrin Ternyata Masih Berstatus Kepala Desa Nalo Baru Merangin
Baca juga: Celine Evangelista Pamer Pria Baru, Bukan Stevan Pasaribu
Jadi Terpidana, Thamrin Ternyata Masih Berstatus Kepala Desa Nalo Baru Merangin |
![]() |
---|
Sebagian Calon PPS Merangin Selesai Jalani Seleksi Wawancara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi SMP 10 Merangin Masih Diusut, Ini Kendala Yang Dihadapi Penyidik |
![]() |
---|
Masyarakat Merangin Wajib Tahu, Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Dianggap Bodong |
![]() |
---|
Usai Berikan Bantuan, Wabup Merangin Minta Masyarakat Periksa Kesehatan Jika Alami Keluhan |
![]() |
---|