Berita Merangin
Optimalkan PAD, Pemkab Merangin Lelang Randis Tua dan Inventarisasi Rumah Dinas
Pemkab Merangin mengoptimalkan PAD dengan melelang aset tak produktif seperti kendaraan dinas serta menginventarisasi rumah dinas.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara lebih efektif dan produktif.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi PAD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Kol. H. M. Syukur, Selasa (14/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Firdaus, Asisten III Setda Merangin Hennizor, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD di lingkungan Pemkab Merangin.
Dalam arahannya, Zulhifni menginstruksikan seluruh OPD untuk segera mendata dan mengusulkan lelang kendaraan dinas (randis) serta aset lainnya yang sudah tidak layak pakai.
Ia menargetkan seluruh kelengkapan berkas usulan lelang harus rampung paling lambat Mei 2026.
“Jika ada mobil tua, segera dilelang. Saat ini sudah tidak ada lagi anggaran perawatan untuk kendaraan jabatan,” kata Zulhifni.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset yang tidak terpakai namun tetap menjadi beban administrasi setiap tahun.
Zulhifni memastikan biaya tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pengumuman lelang akan ditanggung Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga tidak membebani masing-masing OPD.
Selain itu, rapat juga memfokuskan pada inventarisasi rumah dinas (rumdis) milik pemerintah daerah.
Sekda menekankan pentingnya penguatan regulasi agar rumah dinas dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui skema sewa atau retribusi.
“Segera lakukan inventarisasi rumah dinas, data seluruh penghuni, dan kaji potensinya untuk menghasilkan PAD. Nantinya akan diberlakukan tarif berdasarkan luas bangunan atau persil,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rumah dinas diprioritaskan bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, apabila terdapat rumah yang tidak diminati, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui regulasi yang ketat.
Untuk itu, Bagian Hukum bersama instansi terkait diminta segera menyusun payung hukum terkait pemungutan retribusi tersebut.
Sebagai bentuk dorongan kinerja, Pemkab Merangin juga berencana memberikan penghargaan kepada OPD yang dinilai kooperatif dan tertib dalam pengelolaan aset.
“Ini langkah awal kita. Saya minta seluruh OPD mendata kembali aset yang dimiliki agar pengelolaannya lebih transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tutup Zulhifni.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Sekda Merangin Dorong Percepatan Pembangunan Arena MTQ ke-52
| Sekda Merangin Dorong Percepatan Pembangunan Arena MTQ ke-52 |
|
|---|
| PAD Merangin Triwulan I Capai 28,16 Persen, M Syukur Minta OPD Cari Terobosan Baru |
|
|---|
| Bupati Merangin H M Syukur Terima Kunjungan Kepala KPPN Bangko |
|
|---|
| Jaksa Tolak Eksepsi Sumino dalam Kasus Korupsi ADD Rp 644 Juta |
|
|---|
| Peringatan HUT ke-40 HKBP Hitam Ulu, M Syukur Ajak Warga Merawat Kerukunan Umat Beragama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pemkab-Merangin-4.jpg)